Minggu, 06 November 2011

Apa Kata Imam Syafi'i Mengenai Masalah Mengucapkan NIAT dalam Kitabnya AL UMM


Al Umm Kitab Yang Ditulis oleh Imam Syafi'i radhiyallahu 'anhu.



Bab. Niat Pada Shalat

فقال لنبيه صلى الله عليه وسلم " ومن الليل فتهجد به نافلة لك " ثم أبان ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم فكان بينا والله تعالى أعلم إذا كان من الصلاة نافلة وفرض وكان الفرض منها مؤقتا أن لا تجزى عنه صلاة إلا بأن ينويها مصليا (قال الشافعي) وكان على المصلى في كل صلاة واجبة أن يصليها متطهرا وبعد الوقت ومستقبلا للقبلة وينويها بعينها ويكبر فان ترك واحدة من هذه الخصال لم تجزه صلاتة (قال الشافعي) والنية لا تقوم مقام التكبير ولا تجزيه النية إلا أن تكون مع التكبير لا تتقدم التكبير ولا تكون بعده فلو قام إلى الصلاة بنية ثم عزبت عليه النية بنسيان أو غيره ثم كبر وصلى لم تجزه هذه الصلاة وكذلك لو نوى صلاة بعينها ثم عزبت عنه نية الصلاة التى قال لها بعينها وثبتت نيته على أداء صلاة عليه

RANGKUMAN HUKUM-HUKUM SEPUTAR JENAZAH

Al Ustadz Muhaimin 
(Alumni Ma'had Darul Hadits Dammaj Yaman)
بسم الله الرحمن الرحيم
     Segala puji bagi Allah yang telah menetapkan kematian atas manusia: Allah Azza Wajalla berfirman:  
كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ(26) وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ
 “Semua yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekal Wajah Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan”. Ar Rahman: 26-27. 
     Manusia setelah wafat diletakkan di dalam kubur sampai hari dibangkitkan, kemudian mereka beralih ke negeri yang kekal (akhirat), dimana mereka berada dalam janah (surga) atau nar (neraka).  Dikarenakan manusia setelah wafat memiliki hukum-hukum yang syar’i, seperti memandikan, mengkafani, memikul dan menguburkan, maka kami ringkas hukum-hukum tersebut dari kitab-kitab ulama ahli fikih dalam lembaran yang sedikit, yang kami hadirkan untuk orang yang hendak menegakkan hukum-hukum ini terhadap saudaranya yang wafat, sehingga dia dapat melakukannya di atas ilmu yang benar –InsyaAllah-. Kita memohon kepada Allah untuk kita dan mereka tambahan pahala, ilmu yang bermanfaat dan amalan yang shaleh, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan (do’a). Semoga Allah mencurahkan shalawat dan salam atas Nabi kita Muhamad, keluarganya, sahabatnya dan orang-orang setelahnya yang mengikutinya dengan baik.  

Makna Laa Ilaha Illallah

Ustadz Luqman Jamal Lc
Pertanyaan :
Banyak penafsiran yang muncul di tengah masyarakat tentang makna Laa Ilaaha Illallah. Ada yang mengatakan tidak ada Tuhan selain Allah dan inilah yang paling sering didapati dan dijumpai, tapi timbul pertanyaan dan kebingungan dalam benak banyak orang, kalau itu adalah makna Laa Ilaaha Illallah maka orang-orang Yahudi dan Nashoro serta orang kafir yang lainnya juga mengatakan seperti itu, dan ada juga yang mengatakan bahwa maknanya tidak ada yang ada kecuali Allah dan berbagai makna dan penafsiran yang lainnya. Mohon penjelasan disertai dengan dalil-dalil?

Hukum Jamaah Kedua Dalam Satu Masjid (final)

Berikut kelanjutan pembahasan hukum jamaah kedua dalam satu masjid.
Kembali kami ingatkan bahwa yang kita bahas dalam lanjutan artikel ini adalah hukum jamaah kedua yang didirikan di dalam masjid yang mempunyai imam rawatib setelah selesainya jamaah kedua.
Berikut uraian pendapat para ulama dalam masalah ini.
Pendapat Pertama: Bolehnya jamaah kedua dengan bentuk di atas.
Ini adalah pendapat: Imam Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah, Ibnu Al-Mundzir, Daud Azh-Zhahiri, Asyhab, At-Tirmidzi, Ahmad bin Hambal, Ishak bin Rahawaih, Ibnu Abi Syaibah, Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, ‘Atha, Ibrahim An-Nakha’i, Mak-hul, Ayyub As-Sikhtiyani, Tsabit Al-Bunani, Qatadah, Al-Hasan Al-Bashri, Anas bin Malik, dan Ibnu Mas’ud radhiallahu anhum.

Hukum Jamaah Kedua Dalam Satu Masjid 1

Al Ustadz Hammad 
Sudah masyhur di kalangan ulama -sejak dari zaman sahabat hingga para ulama di zaman ini- akan adanya perbedaan pendapat mengenai hukum mendirikan jamaah kedua di dalam satu masjid. Hanya saja sebelum kita melihat perbedaan pendapat tersebut beserta dalilnya masing-masing, maka di sini kita harus mengetahui terlebih dahulu: Jamaah kedua yang bagaimana yang diperdebatkan oleh para ulama mengenai hukumnya? Hal itu karena para ulama menyebutkan adanya beberapa bentuk jamaah kedua, dimana sebagiannya ada yang telah disepakati akan hukumnya. Karenanya sangat penting bagi kita untuk mengetahui bentuk-bentuk itu, agar jangan sampai kita berselisih pada masalah yang sudah disepakati atau kita mengklaim (tanpa dalil) adanya ijma’ pada masalah yang sebenarnya masih diperselisihkan.
Karenanya, berikut beberapa bentuk pelaksanaan jamaah kedua yang disebutkan oleh para ulama:

Kewajiban Menaati Pemerintah

                                                      Al Ustadz Abu Muawiah
Di antara pokok-pokok akidah ahlissunnah adalah mendengar dan taat kepada pemerintah muslim pada perkara-perkara yang bukan maksiat. Allah Ta’ala berfirman:
يا أيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa`: 59)
Ulil amri yang dimaksud dalam ayat adalah pemerintah berdasarkan pendapat yang paling kuat di kalangan ulama.