Minggu, 06 November 2011

Hukum Jamaah Kedua Dalam Satu Masjid (final)

Berikut kelanjutan pembahasan hukum jamaah kedua dalam satu masjid.
Kembali kami ingatkan bahwa yang kita bahas dalam lanjutan artikel ini adalah hukum jamaah kedua yang didirikan di dalam masjid yang mempunyai imam rawatib setelah selesainya jamaah kedua.
Berikut uraian pendapat para ulama dalam masalah ini.
Pendapat Pertama: Bolehnya jamaah kedua dengan bentuk di atas.
Ini adalah pendapat: Imam Ibnu Hazm, Ibnu Qudamah, Ibnu Al-Mundzir, Daud Azh-Zhahiri, Asyhab, At-Tirmidzi, Ahmad bin Hambal, Ishak bin Rahawaih, Ibnu Abi Syaibah, Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, ‘Atha, Ibrahim An-Nakha’i, Mak-hul, Ayyub As-Sikhtiyani, Tsabit Al-Bunani, Qatadah, Al-Hasan Al-Bashri, Anas bin Malik, dan Ibnu Mas’ud radhiallahu anhum.

Imam At-Tirmizi berkata, “Dan ini adalah pendapat lebih dari seorang ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam dan selain mereka dari kalangan tabi’in. Mereka berkata, “Tidak mengapa sekelompok orang untuk shalat berjamaah di sebuah mesjid yang di dalamnya sudah diadakan shalat jamaah. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq.”
Mereka mempunyai beberapa dalil:
  1. Dalil-dalil umum keutamaan shalat berjamaah[1].
Sisi pendalilan: Tidak ada satupun dalil yang mengkhususkan dalil keutamaan shalat berjamaah itu hanya untuk jamaah pertama. Akan tetapi keumuman lafazhnya mencakup shalat berjamaah kedua dan seterusnya. Karenanya siapa saja yang mengklaim adanya pengkhususan, maka hendaknya dia mendatangkan dalil yang shahih lagi tegas.
  1. Dalil-dalil umum yang memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah sesuai dengan kemampuan.
Sisi pendalilan: Orang-orang yang sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mendatangi jamaah pertama, namun karena adanya udzur (yang syar’i tentunya) mereka terlambat mendatangi jamaah pertama tersebut. Maka dalam keadaan seperti ini mereka dibenarkan berjamaah sebagai bentuk ketakwaan mereka kepada Allah sesuai dengan kemampuan mereka.
Karena di sini kita tidak berbicara mengenai orang-orang yang sengaja lalai/terlambat dari menghadiri jamaah pertama dengan alasan boleh mengerjakan jamaah kedua. Karena orang-orang seperti ini tidak diragukan telah melakukan amalan yang tercela, dan tentu saja para ulama yang berpendat dengan pendapat pertama inipun tidaklah membenarkan perbuatan semacam ini.
  1. Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seorang lelaki yang sedang mengerjakan shalat sendirian. Maka beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda:
أَلَا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ
“Adakah seseorang yang mau bersedekah kepada orang ini dengan mengerjakan shalat bersamanya?” (HR. Abu Daud no. 487)
Dan dalam riwayat Ahmad no. 10980:
أَنَّ رَجُلًا دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَقَدْ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَصْحَابِهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ فَصَلَّى مَعَهُ
“Seorang laki-laki masuk ke dalam masjid sedang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya telah melakukan shalat. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang ingin bersedekah kepada orang ini hendaklah dia shalat bersamanya.” Lalu berdirilah seorang lelaki lalu shalat bersamanya.”
Sisi pendalilannya jelas: Adanya jamaah kedua setelah Nabi shallallahu alaihi wasallam selesai shalat. Ini jelas taqrir (persetujuan) Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada perbuatan 2 orang sahabat ini. Dan siapapun yang membaca hadits ini maka yang pertama kali muncul dalam benaknya adalah 2 orang ini sedang shalat berjamaah. Inilah lahiriah hadits dan tidak dibenarkan berpaling dari lahiriah hadits kepada takwil-takwil yang tidak berdasar.
Karenanya penulis ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud berkata, “Hadits ini menunjukkan bolehnya mengerjakan shalat berjamaah (kedua) pada masjid yang telah selesai shalat jamaah (pertama) nya.[2]
Dan dalam hal ini beliau telah didahului oleh Al-Hakim dalam Al Mustadrak (1/209).
  1. Keumuman hadits Zaid bin Tsabit dimana Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ
“Sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang yang dilakukannya di rumahnya, kecuali shalat fardhu.” (HR. Al-Bukhari no. 689)
Maksudnya shalat fardhu itu lebih utama dikerjakan berjamaah di masjid. Karenanya secara umum semua shalat fardhu itu lebih utama dikerjakan berjamaah di masjid daripada dikerjakan sendirian di rumah, walaupun itu pada jamaah kedua.
  1. Amalan dari sebagian sahabat dan tabi’in yang menunjukkan mereka melakukan shalat berjamaah kedua setelah selesainya jamaah pertama.
Sanggahan: Amalan sebagian sahabat dan tabi’in dalam masalah ini tidak bisa dijadikan hujjah dan dalil. Hal itu karena ada juga amalan sahabat dan tabi’in yang lebih memilih shalat sendiri daripada mendirikan jamaah kedua setelah selesainya jamaah pertama[3].
Dengan kata lain, para sahabat sendiri berbeda pendapat dalam masalah ini, sehingga tidaklah pendapat salah seorang dari mereka lebih utama kita ambil dibandingkan pendapat sahabat lainnya. Dan sudah dimaklumi bersama dalam pembahasan ilmu ushul al-fiqhi bahwa pendapat atau amalan sahabat bukanlah dalil dan hujjah jika pendapat atau amalan tersebut diselisihi oleh sahabat lainnya.
Dan karena alasan ini pulalah kami sengaja tidak membawakan atsar-atsar tersebut.
Inilah secara umum 5 dalil dari para ulama yang membolehkan jamaah kedua dengan bentuk di atas.

Pendapat kedua: Tidak membenarkan adanya jamaah kedua setelah selesainya jamaah pertama, akan tetapi hendaknya mereka mengerjakan shalat sendiri-sendiri.
Ini adalah pendapat: Sufyan Ats-Tsauri, Abdullah bin Al-Mubarak, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, Al-Laits bin Saad, Al-Auza’i, Az-Zuhri, Utsman Al-Butti, Rabi’ah, Abu Hanifah, Abu Yusuf Al-Qadhi, Muhammad bin Al Hasan, Al Qasim, Yahya bin Said, Salim bin Abdillah, Abu Qilabah, Abdurrazzaq Ash Shan’ani, Ibnu ‘Aun, Ayyub As Sakhtiyani[4], Al-Hasan Al-Bashri[5], ‘Alqamah, Al-Aswad bin Yazid, An-Nakha’i, dan Abdillah bin Mas’ud[6].

Mereka mempunyai beberapa dalil:
  1. Allah Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِّمَنْ حَارَبَ اللهَ وَرَسُولَهُ مِن قَبْلُ لَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَآ إِلاَّ الْحُسْنَى وَاللهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ
“Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang. orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mu’min), untuk kekafiran dan untuk memecah-belah antara orang-orang mu’min serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan RasulNya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah, “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).” (QS. At-Taubah: 107)
Sisi pendalilan:
Firman Allah [dan untuk memecah-belah antara orang-orang mu'min] jelas menunjukkan secara jelas larangan memecah-belah kaum muslimin, sehingga wajib bagi mereka untuk menyatukan kekuatan. Hal ini tidak bakal terjadi, kecuali dengan berjama’ah bersama imam rawatib.
Sanggahan:
Sekali lagi ditekankan bahwa di sini kita tidak berbicara mengenai orang yang sengaja mendirikan jamaah kedua untuk memecah belah atau untuk alasan tercela lainnya. Karena jika alasannya seperti ini -apalagi jika mereka ini orang munafik- maka kami yakin tidak ada seorangpun ulama yang membolehkannya. Bahkan para ulama yang membolehkan jamaah keduapun tidak akan membolehkan bentuk seperti ini.
Akan tetapi yang kita bahas di sini adalah orang-orang yang semampu mereka untuk mendatangi jamaah pertama namun karena takdir, mereka tidak sempat mengikuti jamaah pertama tersebut. Jadi masalah yang kita bahas di sini dengan illat (sebab) pelarangan dalam ayat di atas adalah dua masalah yang berbeda. Karenanya ayat di atas kurang tepat jika dijadikan dalil untuk melarang jamaah kedua dengan bentuk yang kita sebutkan di atas.
  1. Abu Bakrah radhiallahu anhu berkata:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ أَقْبَلَ مِنْ نَوَاحِيْ المَدِيْنَةِ يُرِيْدُ الصَّلاَةََ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا فَمَالَ إِلَى مَنْزِلِهِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ فَصَلَّى بِهِمْ
“Rasulullah datang dari pinggiran Madinah ingin menunaikan shalat. Akan tetapi beliau mendapati orang-orang telah selesai shalat berjamaah. Kemudian beliau pulang ke rumahnya dan mengumpulkan keluarganya dan mengimami mereka shalat.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Ausath no. 4601)
Sisi pendalilannya jelas:
Nabi shallallahu alaihi wasallam lebih memilih pulang ke rumahnya dan berjamaah bersama keluarganya daripada berjamaah di masjid.
Sanggahan:
Hadits ini dijawab dengan 4 jawaban:
  1. Hadits ini masih diperselisihkan keabasahannya.
  2. Kalaupun DIANGGAP shahih, maka hadits ini tidaklah menunjukkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mengumpulkan keluarganya lalu shalat bersama mereka di rumah. Akan tetapi maknanya adalah beliau shalat bersama keluarganya di masjid. Kepulangan beliau ke rumah adalah untuk mengumpulkan keluarganya, bukan untuk shalat di dalam rumahnya. Sehingga jika demikian maknanya maka hadits ini justru merupakan dalil yang menganjurkan adanya shalat berjamaah di masjid yang sebelumnya telah dilakukan jamaah pertama[7].
Kami katakan: Makna inilah yang harus dipahami, yaitu bahwa beliau pulang ke rumah untuk mengumpulkan keluarganya lalu mereka shalat berjamaah di masjid. Hal itu karena jika kita katakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam dan keluarganya shalat di rumahnya, maka ini akan bertentangan dengan sabda beliau:
فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلَاةِ صَلَاةُ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ
“Sesungguhnya shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang yang dilakukannya di rumahnya, kecuali shalat fardhu.” (HR. Al-Bukhari no. 689)
Karena shalat yang sedang beliau lakukan itu adalah shalat wajib, sehingga tentu saja lebih utama mengerjakannya di masjid dibandingkan di rumah.
  1. Kalaupun DIANGGAP beliau shalat berjamaahnya di rumah, maka kita katakan: Ini adalah perbuatan beliau dan perbuatan beliau ini sama sekali tidak menunjukkan beliau melarang shalat berjamaah kedua di dalam masjid.
  2. Kalaupun DIANGGAP perbuatan beliau itu menunjukkan larangan berjamaah kedua di masjid, maka sabda beliau sudah tegas menyatakan akan keutamaan shalat berjamaah dan keutamaan shalat wajib berjamaah di masjid. Dan jika terjadi pertentangan antara sabda dan amalan beliau, maka sabda beliau lebih didahulukan sebagaimana yang sudah masyhur dalam ilmu ushul al-fiqhi.

  1. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ
“Shalat yang dirasakan berat bagi orang-orang munafik adalah shalat isya` dan shalat subuh, sekiranya mereka mengetahui keutamaannya, niscaya mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang sehingga shalat didirikan, kemudian kusuruh seseorang dan ia mengimami manusia, lalu aku bersama beberapa orang membawa kayu bakar untuk menjumpai suatu kaum yang tidak menghadiri shalat, lantas aku baker rumah mereka.”
Sisi pendalilan:
Nabi shallallahu alaihi wasallam berniat membakar orang yang tidak menghadiri jamaah pertama bersama beliau. Seandainya jamaah kedua dibolehkan, maka tentu beliau shallallahu alaihi wasallam tidak akan berniat membakar mereka.
Sanggahan:
Hadits di atas tidak bisa dijadikan dalil dalam hal ini, karena sebagaimana yang nampak dari lahiriah hadits bahwa yang dimaksud akan dibakar di sini adalah orang munafik yang sengaja tidak menghadiri shalat berjamaah di masjid. Inilah yang dikuatkan oleh Ibnu Daqiq Al-Id dalam Ihkam Al-Ahkam hal. 98-99, yaitu bahwa hadits ini berbicara mengenai orang-orang munafik. Bagi yang ingin membaca sisi kekuatan pendapat Ibnu Daqiq Al-Id ini, silakan membaca rujukan yang disebut di atas.
Jadi, jika hadits ini hanya berlaku pada orang-orang munafik, maka kurang tepat jika hadits ini dijadikan dalil untuk membakar orang muslim yang sengaja tidak menghadiri shalat jamaah, dan lebih tidak tepat lagi jika dijadikan dalil untuk membakar rumah orang muslim yang sudah berusaha untuk menghadiri jamaah pertama namun akhirnya tidak dapat karena ada udzur. Apalagi sebagian ulama telah berpendapat akan mansukhnya hadits di atas dengan hadits yang melarang untuk menyiksa dengan api. Wallahu a’lam.
  1. Atsar dari sahabat dan tabi’in yang tidak membenarkan adanya jamaah kedua dalam satu masjid setelah selesainya jamaah pertama.
Sanggahan:
Sudah kami jelaskan di atas ketika membawakan dalil ke-5 dari pendapat pertama bahwa pendapat atau amalan sahabat bukanlah dalil dan hujjah jika pendapat atau amalan tersebut diselisihi oleh sahabat lainnya.
  1. Alasan-alasan logika di antaranya:
    1. Membolehkan jamaah kedua akan menyebabkan terpecahnya jamaah kaum muslimin.
    2. Membolehkan jamaah kedua akan menyebabkan orang bermalas-malasan untuk menghadiri jamaah pertama.
Sanggahan:
Kembali kita tegaskan bahwa jika yang menjadi alasan didirikannya jamaah kedua adalah kedua alasan ini atau alasan lain yang tidak dibenarkan syariat, maka para ulama pendapat pertamapun tidak ada yang membolehkannya. Akan tetapi kembali ditekankan bahwa yang dibahas di sini adalah orang-orang yang terlambat menghadiri jamaah pertama karena ada udzur yang dibenarkan syariat, maka mereka dibenarkan untuk mendirikan jamaah kedua.

Tarjih:
Nampak jelas dari penjabaran dalil-dalil kedua pendapat di atas bahwa pendapat yang lebih tepat adalah pendapat yang pertama, yaitu bolehhnya mendirikan jamaah kedua pada masjid yang mempunyai imam rawatib setelah selesainya jamaah pertama. Wallahu A’lam bishshawab.


[1] Kami menganggap dalil-dalil masalah ini sudah masyhur karenanya sengaja tidak kami sebutkan untuk meringkas pembahasan.
[2] ‘Aun Al-Ma’bud (1/225)
[3] Nama mereka akan disebutkan pada penyebutan pendapat kedua setelah ini.
[4] Dalam sebuah riwayat.
[5] Dalam sebuah riwayat.
[6] Dalam sebuah riwayat.
[7] Tuhfah Al-Ahwadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi (2/9)

1 komentar: